Jan 27 2006

ngalorngidul

Tertib Berlalulintas

Posted at 12:56 am under Driving, Safety

Perilaku pengendara (masyarakat Indonesia) dalam berlalu lintas rupanya sangat tidak tertib. Apalagi dalam kondisi lalu lintas yang padat, akan mudah terlihat betapa tidak tertibnya para pengguna jalan. Peraturan sebenarnya sudah ada dalam UU Lalu Lintas. Namun penegakannya yang masih perlu dipertanyakan.

Institusi kepolisian sebagai tonggak utama penegakan UU Lalu Lintas rupanya tidak mampu mengatasi kerunyaman lalu lintas. Hal ini sangat mencolok pada kondisi lalu lintas di kota besar yang melibatkan banyak kendaraan dan banyak orang. Semakin banyak orang, tentunya semakin perlu peraturan ditegakkan agar semuanya dapat terlayani atau memanfaatkan fasilitas jalan dengan baik.

Budaya Indonesia

Perilaku tidak tertib ini rupanya sangat terkait dengan budaya keseharian masyarakat Indonesia ini. Dengan kondisi alam Indonesia yang subur, kaya dengan sumber daya alam tentunya membuat masyarakat yang hidup di dalamnya harus berjuang untuk mengolah alam yang penuh rahmat ini. Namun karena ketersediaan sumber daya alam yang banyak membuat masing-masing orang saling berebut lebih dahulu dalam hal penguasaan. Sehingga orang yang datang belakangan hanya menikmati sisanya. Tentunya sisa ini masih mencukupi untuk dijadikan sandaran hidup sehari-hari.

Dengan begitu, budaya maklum juga sangat terpelihara di bumi Indonesia ini. Karena pendatang yang belakangan harus memaklumi bahwa dia harus mencari lahan/mengolah alam yang tersisa dari penguasaan. Tidak ada yang dapat dilakukan olehnya untuk memperoleh lebih banyak, atau mengambil alih penguasaan (secara umum). Begitu juga ketika berkendara, karena saya yang lebih berkuasa (dengan kendaraan lebih besar dan lebih cepat), maka pengendara atau pengguna jalan yang lain harus maklum pada saya. Apapun kondisinya, pokoknya hak saya harus ditegakkan untuk melintasi jalan ini dengan sempurna. Akhirnya kebiasaan ini berlanjut terus hingga abad modern di mana kota-kota semakin berkembang menjadi metropolitan yang memiliki kompleksitas tinggi.

Begitu pula dengan pola kehidupan sosial masyarakat yang sangat erat. Membuat budaya maklum semakin terpelihara, selama ia mematuhi peraturan komunitas tersebut. Tapi sekali saja ia melanggar peraturan komunitas ini, maka hukuman sosial akan lebih berat.

Budaya Barat

Berbeda dengan alam di Eropa (baca: negara Barat) yang umumnya tidak memiliki sumber daya alam sekaya Indonesia. Akibatnya para penduduknya pun harus saling berbagi untuk dapat meneruskan kehidupan. Karena sumber daya alam yang begitu sedikit. Kesewenangan dalam penguasaan tanpa mau membagi tentunya sangat tidak alamiah, karena dia akan mendapat penentangan dari orang-orang di sekitarnya yang tidak kebagian.

Ketika berkendara di jalan, maka ia pun menghormati pada pengguna jalan yang lain yang direfleksikan pada dirinya. Jika ia berada pada posisi seperti itu (posisi minoritas/kalah), maka dia akan sangat gembira jika dia mendapat kesempatan yang sama. Sehingga para pengguna jalan tidak peduli apakah dia lebih besar atau lebih cepat, semuanya memiliki hak yang sama dalam menggunakan fasilitas jalan ini. Sehingga mereka saling berbagi, tidak saling menyerobot, karena toh jika sedang macet, perbedaan hanya berjarak beberapa mobil, tidak berbeda setengah jam, maksimal hanya lima menit.

Akan halnya pola kehidupan sosial dari penduduk Eropa yang cenderung individualistis, ternyata sangat mendukung pola hidup saling berbagi ini. Masyarakat sekitar tidak boleh tahu urusan dirinya, yang penting keberadaan dirinya tidak mengganggu orang disekitarnya. Karena dia sendiri tidak ingin kepentingan pribadinya terganggu.

Penerapan konsep sederhana antara saling berbagi dan saling berebut ini dalam skala yang lebih besar akan sangat berarti. Perilaku yang baik dari pengendara dalam lalu lintas padat akan sangat berarti bagi ketertiban lalu lintas secara keseluruhan. Walaupun memang di rumahnya (yang mungkin tidak berada di perkotaan) tidak pernah ada masalah jika ia berlaku tidak tertib, namun itu bukanlah alasan bahwa ia harus berlaku tidak tertib.

Memang kode etik di jalan raya selalu ada, apakah itu di negara yang tertib (seperti Amerika Serikat sebagai contoh mudah), atau di Indonesia yang lumayan ruwet lalu lintasnya. Pada penduduk yang tertib berlalu lintas, kode etik ini didasarkan pada peraturan lalu lintas yang ada. Sedangkan kode etik pada dari penduduk yang tidak terbiasa tertib adalah didasarkan pada situasi dan kondisi di jalan raya.

Contohnya, dalam hal berpapasan di jalan luar kota, kode etik pengendara di AS adalah mendahuluilah kendaraan di depan jika kondisi memungkinkan. Kondisi memungkinkan ini terdiri dari, pandangan bebas tidak terhalang, marka jalan yang membolehkan, dan mendahului dari sebelah kanan dengan leluasa dari kendaraan dari arah berlawanan. Kendaraan yang arah lalu lintasnya berlawanan dapat mengingatkan pengendara yang akan atau sedang mendahului ini untuk mempercepat proses mendahului ini atau membatalkannya karena kondisi yang tidak memungkinkan dengan menggunakan kode lampu dim untuk mengingat si pengendara ini. Sedikit saja sorot lampu dim terlihat, maka pengendara ini pun bersabar untuk menunggu kesempatan mendahului berikutnya setelah kendaraan dari arah berlawanan tersebut lewat.

Sementara di Indonesia, hukum yang berlaku adalah hukum alam. Kondisi memungkinkan adalah bukan pada kondisi darurat, yaitu kendaraan akan bertabrakan. Dalam hal mendahului kendaraan lain, maka aturannya hanya satu, apakah si pengendara ini dapat melajukan kendaraannya mendahului kendaraan di depannya tanpa menabrak kendaraan dari arah berlawanan. Tidak peduli apakah ada marka jalan yang melarang, pandangan tidak bebas, atau bahkan kendaraan dari arah berlawanan telah berulang kali mengingatkan si pengendara ini dengan lampu dim. Sekalipun proses mendahului ini hasilnya sangat mepet, atau hampir bersenggolan atau bertabrakan.

Hal ini terlihat pada perilaku pengemudi bus malam. Satu-satunya yang dapat menghalangi mereka adalah, kode etik untuk mengingatkannya. Bukannya lampu dim sekali atau sorot terang dari lampu kendaraan di hadapannya, tetapi lampu dim berkali-kali untuk mengingatkan bahwa dia tidak mau memberikan kesempatan bagi kendaraan di depannya untuk mendahului. Lampu dim ini dinyalakan berkali-kali hingga si pengendara membatalkan niatnya untuk mendahului. Jika hanya beberapa kali, hasilnya tetap sama saja, si pengendara membandel dan tetap mendahului kendaraan di depannya walapun akan mepet atau bahkan membuat posisi kendaraan di hadapannya terjepit sehingga harus berhenti atau minggir.

Tentunya jika seseorang ingin bertahan hidup di komunitas tertentu, dia harus beradaptasi dengan lingkungan tersebut. Jika ia bertahan dengan konsep-konsep aturan yang ia yakini, walaupun tidak sesuai dengan aturan dalam komunitas. Niscaya dia tidak dapat bertahan hidup, karena hidupnya akan tersiksa, selalu menjadi terhukum. Begitu juga dengan menegakkan ketertiban lalu lintas yang benar selalu akan menjadi bulan-bulanan pengguna jalan lain yang tidak sadar dengan tertib lalu lintas. Memberikan kesempatan pada pejalan kaki untuk menyeberang di zebra cross saja sudah diklakson oleh pengendara di belakangnya yang tidak sabar untuk segera melaju karena dianggapnya tak ada hambatan berarti seperti kemacetan. Padahal pejalan kaki punya hak untuk menyeberang dengan aman, tanpa harus was-was akan ditabrak. Semakin sering ia ‘menegakkan ketertiban’, semakin banyak pula pengendara lain yang terganggu dengan ‘penegakan ketertiban’ ini. Karena memang mereka tidak sadar akan aturan ketertiban yang seharusnya diperoleh ketika mengajukan permohonan SIM.

Tentu tidak seimbang jika memperbandingkan AS dengan Indonesia dalam hal ketertiban ini. Karena banyak alasan yang membuat pengendara Indonesia berlaku tidak tertib. Apakah itu karena aparatnya yang tidak menegakkan aturan, atau kondisinya yang tidak memungkinkan (terlalu banyak kondisi darurat di jalan raya Indonesia, jembatan rusak, jalan yang berlubang).

Namun masalahnya tinggal kebiasaan. Jika masyarakat menyadari akan arti pentingnya saling berbagi, segalanya akan menjadi lebih mudah. Bukan hanya berbagi suka dan duka dalam hidup sosial, tetapi juga ketika berada di jalan raya. Jangan sampai dia melanggar hak orang lain, atau berbuat zalim pada orang lain dengan melanggar haknya untuk memanfaatkan fasilitas jalan.

Contoh Perilaku Tidak Tertib

  1. Mendahului kendaraan lain tanpa mempedulikan kendaraan dari arah berlawanan (apalagi jika kendaraan itu lebih kecil, seperti bus malam yang berhadapan dengan kendaraan pribadi).
  2. Menyerobot jalan dan berjejal, walaupun efeknya hanya lebih cepat beberapa detik, atau menit. Apalagi jika berada dalam kondisi macet, efeknya makin tidak signifikan, kecuali ketidaksabarannya terpenuhi.
  3. Pengendara motor yang berada di lajur tengah, ngotot tidak mau minggir jika ada kendaraan lain yang ingin mendahuluinya.
  4. Pengendara mobil yang ingin mendahului dari sebelah kiri sampai harus mengusir pengguna jalan lain, seperti pejalan kaki, pengendara sepeda, pengendara motor, walaupun lajur kiri ini bukanlah hak dari pengendara mobil untuk menggunakannya.
  5. Mengendarai kendaraan dengan jarak bumper-to-bumper walaupun dalam kecepatan tinggi di jalan tol. Dianggapnya sama dengan jalan macet di perkotaan yang membuat orang lain tergiur untuk menyerobot karena ruang yang tersedia. Bahkan hal ini akan menjurus pada kecelakaan dan kemacetan yang lebih panjang, karena orang saling berebut untuk berada terdepan, walaupun harus menghadang lalu lintas dari arah sebaliknya. Juga menyulitkan pengguna jalan lain untuk lewat (misalnya motor, atau pejalan kaki yang ingin menyeberang).
  6. Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu. Entah apa sebabnya, padahal kondisi motor pun terlihat masih bagus, tapi segan menyalakan lampu, mungkin dianggap seperti uji nyali. Padahal perlengkapan lampu itu ditujukan agar pengendaranya lebih nyaman dalam berkendara di malam hari karena jalan lebih terlihat jelas, juga sebagai identitas keberadaan dirinya di jalan bagi pengendara jalan yang lain.
  7. Melanggar marka jalan. Mungkin banyak yang menganggap marka jalan hanya sekedar penghias jalan raya. Sehingga seringkali dianggap remeh, padahal marka jalan diberikan untuk memberikan batasan-batasan bagi pengendara ketika
    melintasinya, sehingga memperkecil kemungkinan kecelakaan karena mendahului di tikungan dengan pandangan tidak bebas misalnya.

Sekian dulu unek-unek saya. Lain kali dilanjutkan. Oya terakhir, jangan terlampau mengandalkan pak Polisi dalam penegakan ketertiban jalan raya ini. Memang rasio polisi selalu tidak seimbang dengan masyarakat. Kemacetan selalu mengandalkan polisi ini cuma karena para pengguna jalan tidak saling tertib. Kasihan mereka, karena tugas polisi lalu lintas bukan hanya mengatur kemacetan. Kemacetan hanya bisa diatasi dengan kesabaran dan ketertiban. Sayangnya memang ketertiban ini hanya tegak di hadapan petugas.

Sebagaimana dikirimkan ke Redaksi Suara Surabaya http://suarasurabaya.net menanggapi berbagai diskusi perilaku lalu lintas di acara Kelana Kota.

technorati tags: ,

No responses yet




Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply