Jan 17 2006
Cabriding dan keselamatan KA
Berdasarkan aturan, cab riding adalah perbuatan terlarang. Karena dapat mengganggu kinerja masinis yang sedang menjalankan KA. Padahal tanggung jawab masinis itu sangat besar dan musti awas setiap saat.
Cab riding bisa dilegalkan jika memang ada kesepakatan seperti:
- Railfan yang selalu berangan2 jadi masinis
- Railfan yang ingin melihat pemandangan dari cab-view
- Orang yang pengen liat pemandangan baru sebagai penumpang
- Sang cab rider tidak akan mengganggu kinerja masinis
- Cab rider tidak menambah tanggung jawab masinis atas keselamatannya (misalnya karena cabriding-nya pake kepala longok2 keluar)
Jika Kadiv Jabotabek membuka kesempatan bagi railfan untuk cab riding KRL, serta informasi tentang izin legal cab riding untuk semua perjalanan KA, maka sebaiknya kesempatan ini digunakan secara sebaik2nya dan bijaksana demi keselamatan kita bersama.
No responses yet